![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhgOnv65546gHwaxwUgZmoQslvUNC_6XXux5md42wHf1a70s40tvni7DnmKPWGK375KNsCiYiGvIZ48dmS45QeOB2Ch1By8arxKEDm5LyA_a_Rk1X4Fo0UMd-k-9uWmzpOzsdjYPE-ZrDw/s320/IMG_0870.jpg)
Penulis: Joni Harianto*
Memahami Fungsi Masing-Masing
Setiap orang pasti merindukan keharmonisan dan keutuhan dalam keluarganya. Hal ini tidak dapat disangkal. Namun, realitanya begitu banyak hubungan suami-istri dalam mengarungi bahtera rumah tangganya kandas ditengah jalan. Yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut pastilah kaum yang lemah yaitu Perempuan dan anak-anak yang tidak tahu masalahnya. Kadangkala dalam kehidupan berkeluarga, seorang istri atau sebaliknya tidak menyadari kalau kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangganya adalah tindakan kekerasan. Atau ada yang mengetahui tetapi tidak mau melapor kepihak yang berwajib dengan berbagai alasan, salah satunya takut membuka aib keluarganya. Yang lebih parah lagi, tetangga yang menyaksikan kekerasan tersebut hanya bisa berdiam diri, karena tidak mau ikut mencampuri urusan orang lain.
Akar penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bersumber pada budaya patriarki yang masih kental, kemiskinan, pengangguran dan ekonomi rumah tangga yang gagal. Oleh sebab itu, pencegahan dan pemberantasan KDRT dalam rumah tangga bukanlah perkara mudah karena harus didekati secara multidimensional, seperti dengan pendekatan kesejahteraan sosial, ekonomi, perlindungan tenaga kerja dan pendekatan budaya, serta pendekatan secara hukum.
Ditetapkannya UU KDRT no. 23 tahun 2004 atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia tentang penghapusan KDRT, maka memberi perlindungan dan keamanan bagi kaum hawa, sebagai kaum yang lemah. UU DKRT melindungi dan memberi sanksi bagi yang melakukantindakan kekerasan baik secara fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga. Semuanya itu wajib dilaporkan secara langsung oleh korban maupun melalui keluarga korban.
Tidak hanya UU KDRT tetapi ada UUD 1945 pasal 28 G ayat (1) mengatakan, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Memperhatikan UUD 1945 tersebut, negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat manusia serta bentuk diskriminasi.
UU tentang penghapusan KDRT ini terkait erat dengan beberapa peraturan Perundang-undangan lain yang sudah berlalu sebelumnya, antara lain UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab UU hukum acara pidana, UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, UU No. 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita (Covention on the elimination of all forms of discrimation against women), dan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan adanya UU KDRT dan UU pendukung lainnya, maka memberi penghormatan hak asasi manusia, keadilan, dan kesetaraan gender, non diskriminasi serta perlindungan korban. Di mana tujuan dari UU KDRT sendiri guna mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan, menindak pelaku dalam memilihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Semuanya itu dapat diselesaikan dan terwujud apabila masing-masing mengenal fungsinya di dalam keluarga. Alkitab menuliskan bahwa perempuan berfungsi sebagai pendamping yang memberi kekuatan kepada suaminya. Perempuan bukan diciptakan sebagai kelas dua, tetapi sebagai pendamping yang sejajar dengan pria. Oleh sebab itu, sebagai kepala keluarga sepatutnya mengasihi dan memberi kasih sayangnya kepada istrinya dan seluruh keluarganya (Kolose 3: 18, 19). Kitab Kejadian 1: 27, 28 dan 2: 8 menjelaskan bahwa perempuan diciptakan bukan sebagai budak sehingga harus dikasari, tetapi perempuan selayaknya diperlakukan sebagai teman sekerja yang sejajar karena sama-sama diciptakan serupa dengan Allah. Jika hal tersebut dilakukan dan diresponi, niscaya KDRT tidak akan terjadi. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar