![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjePM4YKe56XvSCSQVDDn9L-vBy5z_kZ1nAEL2yNU2BtDq5iQ2A4X5snrQlzwnpL_apxid9Od3-YS0rCoLvDtknO7UoKFT9UJNtV9U0zS_k8csGx2yHr59pyfPFt0r05ZDPLJFO6yPgLb0/s320/APBD+(1).jpg)
Pengesahan APBD 2010 Prematur?
Belanja publik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Papua tahun 2010 masih menggunakan draft plafon tahun 2009. Di sisi lain, pembahasan terhadap RAPBD dinilai dikerjakan sangat terburu-buru sehingga kualitas anggaran yang disahkan bisa sangat buruk. Menurut Direktur ICS Papua, Budi Setyanto, SH, dilihat dari segi proses pembahasan dan pengesahan APBD jelas tidak memenuhi asas- asas atau prinsip- prinsip keterbukaan, akuntibilitas dan transparansi. Seharusnya pembahasan APBD dilakukan dengan penuh kehati- hatian, karena menyangkut masalah alokasi anggaran yang memang harus melihat aspek prioritas, mana yang harus diutamakan. “Saya pikir pasti ada yang melatarbelakangi keputusan ini, apalagi masa jabatan mereka (DPRP) akan habis,“ ungkap Budi. Budi mempertanyakan mengapa pengesahan begitu cepat, sehingga Pemprov dan DPRP terkesan bermain- main. Tidak seharusnya keputusan dilakukan secara meraton. Menurut Budi tidak ada ketentuan khusus DPRP yang lama harus mengesahkan APBD tahun 2010, tetapi DPRP yang akan dilantik mempunyai kesempatan juga. “2010 masih beberapa bulan lagi, mengapa pengesahan terburu- buru, sepertinya dipaksakan?,” tanya Budi. Ketua DPRP Provinsi Papua Drs. John Ibo, MM, menjelaskan mekanisme dan prosedur pengesahan APBD sudah ditempuh secara bertanggungjawab dan secara konstitusi. DPRP sudah melaksanakan amanat konstitusi dan fraksi menerima keputusan itu sebagai tanda di akhir pengabdian mereka untuk memberikan bobot kepada APBD. John Ibo berharap gubernur akan mampu mengoperasikan APBD sesuai keinginan rakyat Papua, demi tercapainya Papua yang aman, maju dan sejahtera. Dengan APBD tahun 2010 sebesar Rp 5,2 triliun akan memberikan dampak kepada masyarakat Papua karena ada infrastruktur yang cukup besar dan semua fraksi berharap sepenuhnya kepada gubernur melaksanakan dengan baik. “DPRP pada posisinya oleh amanat undang- undang telah menetapkan APBD tahun 2010 tugas operasinya ada ditangan gubernur,” kata John.
Hal senada diungkapkan ketua Komisi B DPRP, Drs. Paulus Y. Sumino, MM, OFS, pengesahan ABPD memakan waktu relatif singkat dengan beberapa alasan Pertama, tahun ini adalah tahun pergantian anggota, di mana selambat- lambatnya awal Oktober sudah selesai dan pada bulan Oktober siklus anggaran APBD sudah disahkan, karena anggota lama tinggal 15%. Kedua, plafon anggaran hanya menggunakan plafon anggaran tahun 2009 jadi tidak semua total pendapatan 2010 dianggarkan untuk saat ini, sehingga anggota yang baru mempunyai kesempatan untuk mempergunakan dan melakukan perbaikan menggunakan anggaran perubahan. ketiga, meringankan pekerjaan anggota baru yang akan dilantik dalam periode baru, sehingga anggota yang lama harus menuntaskan pekerjaannya dengan baik. “Semuanya anggota baru yang belum memiliki pengalaman dan dikuatirkan pada saat pembahasan dan pengesahan terjadi kesulitan, makanya kita langsung mengesahkan demi meringankan pekerjaan mereka, walaupun terkesan maraton,” kata Paulus. Menurut Paulus, Anggaran APBD naik kira- kira 14- 15%. Walaupun APBD disahkan pada tahun 2009 (15/8), namun penggunaan anggarannya tetap di awal tahun 2010. Ketua komisi B ini mengakui bahwa pembahasan APBD ini tidak serinci dan kritis seperti tahun- tahun yang lalu, namun mekanisme sudah dilakukan melalui KUA (Kebijakan Umum Anggaran- red) sudah dibahas dengan baik, kemudian PPAS (Penetapan plafon anggaran sementara- red) sudah dibahas sejak beberapa bulan lalu dan PPA sudah dibahas, sehingga penetapannya terlihat terburu- buru, namun sebenarnya tidak seperti itu. “Sebenarnya tidak tergesa- gesa karena sudah dibahas sejak Mei- Juli tahun 2009,“ jelasnya. Menurut Paulus pertanggungjawaban anggaran tahun 2009 dijamin tidak akan ada penyimpangan karena siklus anggarannya sudah jelas, walaupun masih ada dana yang belum dicairkan, akan diusahakan dipercepat, tetapi tergantung dari pusat , karena cair atau tidaknya dana tergantung pusat dan sifatnya triwulan. “Pada bulan Desember hasil sidang dan pengesahan APBD akan diverifikasi oleh mendagri,“ kata Paulus. Berbeda dengan Paulus, Budi tetap menilai pengesahan APBD perlu adanya juridical review, jikalau ada masyarakat yang menolak anggaran yang ada dan kepentingan belanja publik termasuk besar, namun itu hanya manipulasi saja, karena hanya untuk kepentingan birokrasi dan aparatur, apalagi waktu pembahasan APBD yang sangat terburu-buru membuat kualitas anggaran dikhawatirkan tidak lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. “Artinya kalau seperti ini mengalami kemunduran bukan kemajuan,” tandas Budi. (Jon/ CR 7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar