AIR MINUM TIDAK HIGIENIS
“Depot air minum/isi ulang menjamur di Kota Jayapura. Namun hasil pengujian laboratorium dari 70 sampel yang diuji, hanya 15 sampel yang memenuhi standar layak konsumsi”
Usaha depot air minum atau lebih dikenal masyarakat ‘Air isi ulang’ menjamur di Kota Jayapura. Bisnis air isi ulang ini merupakan prospek cerah bagi para pelaku bisnis. Apalagi harganya yang relatif ‘miring’ dibanding Air minum dalam kemasan (AMDK- red) yang ada di supermarket dan kios- kios membuat masyarakat merasa terbantu. Mulai dari mahasiswa sampai yang berkeluarga memilih untuk membeli air galon isi ulang. “Dengan modal Rp 5000, sudah mendapatkan satu galon untuk minum beberapa hari,” kata Aris. Sebagai masyarakat dirinya belum mengetahui apakah air yang dikonsumsi setiap hari sudah melalui proses standar layak minum, yang terpenting air minum tersebut terjangkau.
Anto sebagai pengelola air isi ulang mengaku penampung dan filter air yang sedang ditanganinya saat ini selalu dibersihkan tiga bulan sekali, dengan sumber air didatangkan dari Sentani. “Kalau tentang yang lainnya saya tidak tahu mas, karena bos yang lebih tahu itu,” ujar Anto.
Menurut Takhta Bakhtiar, SKM, Kasie Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Jayapura, sejak bulan November 2008 sampai saat ini ada sekitar 70 sampel (Sample) depot air minum Se- Kota Jayapura di ambil sampel guna dilakukan pengujian laboratorium. Dari hasil pengujian tersebut ternyata hanya 15 sampel yang memenuhi syarat dan layak dikonsumsi. Pengujian Laboratorium yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Jayapura wilayah Waena sampai Tanjung Ria terdeteksi depot air minum yang tidak layak dikonsumsi. jikalaupun dikonsumsi maka beresiko sakit diare.
Dinas Kesehatan Kota belum bisa mengumumkan kekhalayak ramai mana depot air minum yang layak melayani masyarakat menyangkut prosedur kewenangan, apalagi untuk pemberhentian depot air minum bukan tugas Dinas Kesehatan. “Saat ini memang ada depot yang masih berjualan air isi ulang, padahal hasil uji laboratorium menunjukan tidak layak konsumsi. Yang layak dikonsumsi hanya 15 sample saja dan masalah penutupan depot bukan kewenangan kita. Kita mau umumkan, tetapi kita masih berpikir pengusaha, dan disisi lain kita melindungi konsumen sehingga aman,” kata Takhta.
Takhta menjelaskan standar air minum ekoli dan koliformnya harus nol. Kalau ada sedikit saja ekoli maka sudah tidak memenuhi syarat air minum, karena ekoli ada dalam tinja manusia, jadi kalau ada sedikit saja ekolinya berarti air minum tersebut sudah terkontaminasi. Dinas Kesehatan hanya memberi teguran bagi pengusaha Depot air yang positif ekoli supaya terus melakukan pengujian laboratorium untuk usahanya dan berkonsultasi mengenai masalah yang dihadapi guna perlindungan terhadap konsumen.
Takhta menjelaskan pengusaha Depot air yang nakal, berhubungan dengan masalah debit air. Di mana Filter atau penyaringan memiliki aturan dalam tiap menit harus keluar sekian liter. Nah pada saat ada pelanggan maka aliran dipercepat, hal ini yang menyebabkan proses penjaringan menjadi tidak bagus dan air minum sudah tidak memenuhi standar. Guna melakukan perlindungan konsumen, Dinas Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan enam bulan sekali bagi pengusaha Depot Air, di mana Oktober 2008 telah mengundang 45 pengusaha Depot Air minum, yang datang 30 orang. Dalam pertemuan tersebut pengusaha diberi penyuluhan, baik itu mengenai teknis pengolahan airnya, kebijakan dan peraturannya. “Akibat Depot air yang tidak higienis dan terkontaminasi ekoli akan menimbulkan diare, itupun tergantung dari daya tahan tubuh seseorang.
Namun dikuatirkan dalam keluarga yang memiliki balita, apalagi saat membuat susu untuk bayi maka sangat riskan sekali,” ungkap Takhta. Cara umum, selain uji laboratorium untuk membuktikan air minum yang tidak higienis air minum tersebut disimpan beberapa hari maka akan kelihatan gumpalan- gumpalan dan endapan, nah disitu akan ketahuan kalau air tersebut tidak sehat. Efeknya adalah kesehatan terganggu akibat diare dan sangat beresiko untuk balita, karena sangat rentan bagi kesehatan. Sumber air di Jayapura seperti di Kloofkam yang dulunya sangat bersih, namun akibat adanya aktifitas penduduk dan adanya perternakan sehingga sumber air tersebut mulai tercemar, oleh sebab itu air di Jayapura tidak ada yang bisa langsung diminum, namun harus melalui pengolahan terlebih dahulu.
Adapun Standar air minum menurut Dinas Kesehatan PH: 6,5- 8,5, TDS: 1000 mg/L, Kekeruhan: 5 (Skala NTU), Warna: 15 (Skala TCU), Koliform Tinja: 0/per 100 ml, Total, Koliform: 5- 10/per 100 ml, Kesadahan (CaCO3): 500 mg/L, Besi: 0,3 mg/L, Mangan (Mn2+): 0,1 mg/L, Almunium: 0,2 mg/L, Klorida: 250 mg/L, Sulfat: 250 mg/L, Nitrat (NO3): 50 mg/L, Nitrit (NO2-): 3 mg/L, Zat Organik (KMnO4): 10 mg/L. Saat ini Dinas Kesehatan mulai mensosialisasikan tentang image masyarakat tentang air minum yang harus direbus. Image tersebut perlu diluruskan. Yang betul air harus diolah sebelum diminum, bisa melalui desinfeksi, keramik filter, dan air rahmat, jadi air tidak mesti harus direbus.
Selain itu bisa menghemat, apalagi air rahmat sudah terbukti, yang penting airnya tidak berwarna, tidak berbau dan tidak berasa. proses air galon ada beberapa titik kritis mulai dari pengangkutan air melalui tengki, dimasukkan kepenampungan, masuk ke induk pengolahan sampai ke galon semuanya mengandung resiko dan bakteri bisa masuk kapan saja. “Harapan kami ada kesadaran pemilik depot untuk menjaga kesehatan air minumnya sehingga layak untuk dikonsumsi,” harap Takhta. Menurut Ir. Kardin M. Simanjuntak, MMT, industri air ada dua yaitu industri air dalam kemasan dan depot air minum/air isi ulang. Kedua usaha ini sudah jelas pola pembinaannya. Masing- masing ada SK yang mengatur dari menteri perindustrian dan perdagangan. Yang jelas air dalam kemasan AMDK wajib SNI, jaminan mutunya sudah jelas dan dilakukan pengawasannya secara rutin baik oleh mereka sendiri, maupun dari instansi yang melakukan pengawasan.
Depot air minum juga ada ketentuan pengawasannya, semuanya mengarah pada perlindungan masyarakat, tetapi di depot air galon jelas tidak ada jaminan mutu, karena tidak wajib SNI. “Kalau Depot air yang menjamur itu sah- sah saja, namun apakah sudah memiliki izin dan sudah dilakukan tes laboratorium,” tanya Simanjuntak. Perbedaan antara Depot air dengan AMDK sangat jauh, di mana secara kualitas AMDK lebih dijamin karena sudah memiliki SNI, merk dan bisa di titip di kios- kios atau supermarket, sedangkan depot air minum hanya bisa melayani ditempat saja dan tidak dibenarkan memiliki stok. “Kita di Provinsi hanya sebagai perpanjangan tangan dari departemen untuk aspek pembinaan secara umum. Tetapi pembinaan teknisnya ada di kabupaten kota baik itu menindak depot air minum yang bermasalah dan tidak layak dikonsumsi,” kata Simanjuntak.
Pihak Disperindag Provinsi selalu menganjurkan setiap konsumen untuk teliti sebelum membeli, dan jangan selalu terfokus pada harga. Simanjuntak mengakui AMDK harganya diatas depot air minum isi ulang merupakan hal yang wajar, sebab kualitasnya dijamin, karena melalui proses yang panjang. “Yang diproduksi depot air minum/isi ulang belum sebagai kualitas air minum, itu hanya sebagai air bersih. Saya tidak berani menganjurkan pembeli untuk meminum langsung air yang diproduksi oleh depot air minum/isi ulang,” kata Simanjuntak.
Terkait masalah perlindungan konsumen Dra. Betty Purwanti Ningsih, Apt, MM, Kabid SERLIK Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jayapura, mengatakan, berdasar hukum keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang persyaratan Teknis Depot Air Minum dan perdagangannya, serta berdasar hukum keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 705/MPP/Kep/11/2003 tentang persyaratan teknis AMDK dan perdagangannya. Masing- masing usaha sudah ada peraturan yang menentukan oleh sebab itu guna menjaga kelayakan air minum untuk dikonsumsi baik itu Depot air minum maupun Air minum dalam kemasan (AMDK) perlu melalui pengujian laboratorium yang sudah terakreditasi. BPOM menilai AMDK tidak perlu diragukan mengenai kualitas dan standar kelayakan karena sudah melalui prosedur yang resmi, sesuai dasar hukum 705. BPOM lebih menyoroti tempat usaha depot air minum kebanyakan di pinggir jalan, otomatis asap kendaraan yang mengandung CO2 dan mengandung unsur logam dan zat kimia yang berbahaya akan mempengaruhi kualitas air akibat dari tempat usaha yang terbuka.
“Dari awal kita sudah warning supaya kehigienisan sanitasi dari usaha industri harus diperhatikan. Jangan sampai ada korban dulu baru dilakukan perbaikan. Saya minta setiap pengusaha harus punya tanggungjawab moral jangan hanya mencari keuntungan saja. Tetapi mutu dari produknya harus dijaga, artinya dalam 6 bulan sekali produknya harus diuji di laboratorium,” kata Betty. Disperindag Kota Jayapura melalui Kepala Bidang Perdagangan Ibrahim Ohorella, mengungkapkan syarat berdirinya usaha depot air minum harus melalui proses perizinan dan pengujian laboratorium yang resmi serta memenuhi syarat- syarat yang telah ditentukan. Jikalau persyaratannya belum lengkap maka perizinan akan ditahan oleh pihak Disperindag Kota, sampai semua persyaratan dipenuhi. “Kami akan menindak tegas jika ditemukan pengusaha air galon berjualan, namun belum melalui perizinan dan persyaratan uji laboratorium dengan resiko menghentikan usahanya dan mencabut perizinannya,” kata Ohorella. (Jon/CR 7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar